22 Oktober 2009

Sertifikasi Guru: Pentingkah?

Adalah suatu undang-undang. Salah satu pasal yang diamanatkan dalam UU ini adalah mewajibkan guru untuk melanjutkan studinya ke jenjang minimal S1. Akibatnya, ribuan guru dibiayai oleh pemerintah daerahnya untuk mengikuti amanat UU ini. Alhasil, banyak pula guru yang mengikuti kuliah serba cepat, alias kuliah hanya pada hari Sabtu dan Ahad saja. Kualitasnya? Anda bisa jawab sendiri.
Pertama, karena ini adalah kewajiban maka ramai pula guru yang terpaksa patuh dan ikut acara perkuliahan dua hari dalam seminggu ini.
Kedua, hal ini berhubungan dengan sertifikasi yang hampir semua guru menginginkan lulus dalam sertifikasi dan membayang-bayangkan rupiah yang diperoleh jika lulus.
Ketiga, karena motivasinya hanya rupiah maka banyak pula keculasan dan kecurangan dalam proses sertifikasi tersebut.
Begitulah kondisi miris di suatu negeri. Bagaimana mungkin, pembelajaran yang kita ketahui adalah suatu proses berkesinambungan dalam kehidupan manusia harus tergadai dengan kondisi seperti ini. Bagi saya sendiri, sertifikasi bukanlah menjadi tolok ukur profesionalitas seorang guru. Untuk menjadi seorang pengajar sekaligus pendidik, haruslah memiliki niat baik dan ikhlas terhadap tugas yang diembannya. Bukan karena iming-iming rupiah. Bukankan kepuasan batin itu lebih berharga dibandingkan dengan kepuasan lahir. Marilah mulai memperbaiki diri. Memang kita tidak akan mampu menjadi guru yang superpower,namun setidaknya kita tetap berusaha menjalankan amanat sebagai pendidik yang dapat bertangung jawab terhadap anak didik kita, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Insyaallah.
Share: